Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Terkait hal ini, pemerintah daerah diminta membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker untuk memperkuat layanan pengaduan dan konsultasi.

Hernowo Anggie
3 Min Read

Merdeka Plus – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Ketentuan tersebut ditekankan untuk memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.

Menurut Yassierli, THR bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja yang selama ini menopang produktivitas dan pergerakan ekonomi nasional.

Karena itu, skema pembayaran bertahap dinilai berpotensi mengurangi manfaat THR bagi kebutuhan keluarga pekerja menjelang hari raya.

“Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli dalam keterangannya kepada media, termasuk MerdekaPlus, pada konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.

Dalam ketentuan itu, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pemerintah juga mengimbau perusahaan membayarkan lebih awal dari batas waktu tersebut guna memberikan ketenangan dan kepastian bagi pekerja dalam merencanakan kebutuhan keluarga.

Besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir bagi yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih. Sedangkan bagi yang kurang dari 12 bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.

Adapun pekerja dengan sistem satuan hasil, perhitungan satu bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Menaker juga menegaskan bahwa apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan THR yang nilainya lebih besar dari ketentuan umum, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Selain itu, pemerintah daerah diminta membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker untuk memperkuat layanan pengaduan dan konsultasi.

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *