Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Kasus Korupsi Laptop Sah

Feby Ferdian
2 Min Read

Merdeka Plus – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1,98 triliun.

Hakim tunggal, I Ketut Darpawan, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

“Berdasarkan pertimbangan hukum, penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan dengan prosedur yang sah,” ujar hakim dalam sidang, Senin (13/10/2025).

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk memilih alat bukti yang digunakan. Hal ini termasuk keputusan apakah bukti berupa penghitungan kerugian negara diperlukan atau tidak.

Menurut hakim, kewenangan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak bisa diganggu gugat oleh praperadilan.

Hakim juga menolak gagasan pemberitahuan status “calon tersangka” sebelum penetapan resmi, karena dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

Selain itu, hakim menyatakan penahanan Nadiem oleh Kejagung sudah sesuai prosedur, mengingat kasus ini terkait dugaan tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Kekhawatiran penyidik terhadap risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana menjadi dasar penahanan yang sah.

Permohonan Nadiem untuk menangguhkan penahanan atau mengalihkan penahanan ke rumah atau kota juga ditolak, karena hal itu berada di luar kewenangan hakim praperadilan.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *