Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Hakim

Feby Ferdian
2 Min Read

Merdeka Plus – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan artis Nikita Mirzani. Permohonan tersebut sebelumnya diajukan dengan alasan ingin kembali berkumpul bersama anak-anaknya setelah enam bulan menjalani proses hukum.

“Terkait dengan penangguhan penahanan, majelis sudah bermusyawarah, dan untuk sementara terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kairul Saleh, saat persidangan, Kamis (4/9/2025).

Nikita Mirzani menilai masa penahanannya sudah cukup lama dan berharap bisa kembali ke rumah demi anak-anaknya. Ia juga menegaskan bahwa ini merupakan kali pertama dirinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Alasannya karena anak. Proses sidangnya sudah masuk bulan keenam, biasanya satu bulan setengah sudah cukup, ini terlalu lama,” kata Nikita beberapa waktu lalu di PN Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap pemilik bisnis kecantikan, Reza Gladys. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjerat keduanya dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan, Nikita disebut meminta Rp4 miliar kepada Reza Gladys sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di BPOM. Dana tersebut kemudian disebut digunakan untuk melunasi kredit kepemilikan rumah (KPR).

JPU mendakwa Nikita dan asistennya dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A serta Pasal 27B ayat (2) UU ITE yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024. Mereka juga dijerat Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *