Bamsoet Soroti Urgensi Pembaruan Konstitusi di Era AI dan Post-Truth

Feby Ferdian
2 Min Read

Merdeka Plus – Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, menilai bahwa konstitusi Indonesia perlu segera diperbarui agar adaptif terhadap perubahan zaman, terutama menghadapi fenomena post-truth dan perkembangan kecerdasan buatan (AI).

Menurut Bamsoet, derasnya arus disinformasi dan hoaks di era post-truth telah menggerus kepercayaan publik terhadap informasi yang beredar, termasuk kebijakan pemerintah. “Fenomena ini berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan ketertiban umum,” ujarnya dalam catatan politik yang dirilis akhir pekan ini.

Ia mencontohkan, misinformasi yang dipelintir dari pernyataan pejabat publik kerap memicu kegaduhan, bahkan membelah opini masyarakat. Situasi serupa juga tampak dalam kontestasi politik, ketika hoaks digunakan untuk menyerang lawan dan memengaruhi opini pemilih.

Selain post-truth, Bamsoet menyoroti tantangan lain berupa integrasi AI dalam kehidupan sehari-hari. Meski memberi banyak manfaat, AI juga berpotensi mengurangi lapangan kerja, hingga disalahgunakan untuk membuat akun palsu dan menyebarkan hoaks.

Mahkamah Konstitusi sendiri pernah mengeluarkan putusan terkait penggunaan AI dalam Pemilu, dengan melarang peserta menggunakan foto hasil AI saat kampanye. Bagi Bamsoet, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa regulasi teknologi mendesak untuk diperkuat.

Ia menyebut, sejumlah negara sudah lebih dulu mengambil langkah, seperti Uni Eropa dengan EU AI Act yang mengatur tingkatan risiko penggunaan AI sekaligus melindungi hak asasi manusia. Indonesia, menurutnya, juga harus menyiapkan regulasi serupa.

“Sudah saatnya amandemen kelima UUD 1945 dilakukan, agar konstitusi kita responsif terhadap tantangan zaman, termasuk era AI dan post-truth,” tegas Bamsoet.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *