Merdeka Plus – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri atau 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Keputusan ini diambil dalam sidang isbat yang digelar pada Kamis (19/3/2026) di Jakarta.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan, penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama setelah mempertimbangkan dua metode utama, yakni hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal).
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag dalam konferensi pers usai sidang.

Hilal Belum Penuhi Kriteria
Secara astronomi, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 masih belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Menag memaparkan, tinggi hilal di Indonesia saat itu berada di kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat. Sementara itu, kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Artinya, secara hitungan, posisi hilal belum cukup kuat untuk dapat terlihat.
Tak Ada Hilal Terlihat di 117 Titik
Selain hisab, pemerintah juga mengandalkan hasil rukyat yang dilakukan di 117 titik pengamatan di seluruh Indonesia. Namun, hasilnya nihil.
“Laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” tegas Menag.
Dengan dua dasar tersebut, sidang isbat pun secara bulat menetapkan bahwa Ramadan digenapkan menjadi 30 hari, sehingga Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026.
Libatkan Banyak Pihak
Sidang isbat ini turut dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, hingga lembaga seperti BMKG, BRIN, dan akademisi.
Tokoh-tokoh penting juga ikut mendampingi, di antaranya Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, perwakilan Majelis Ulama Indonesia Muhammad Cholil Nafis, serta Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.

Pentingnya Sidang Isbat
Menurut Nasaruddin Umar, sidang isbat bukan sekadar forum penentuan tanggal, tetapi juga simbol kehadiran negara dalam menjaga kesatuan umat.
Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan sidang isbat secara lebih terstruktur, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat,” pungkasnya.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap seluruh umat Islam di Indonesia dapat merayakan Idulfitri secara serentak, memperkuat kebersamaan, dan menyambut hari kemenangan dengan penuh suka cita.
