Merdeka Plus – Arc’teryx Equipment, divisi dari Amer Sports Canada Inc., menyatakan kekecewaan atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada 30 Desember 2025 yang menolak gugatan pembatalan merek terhadap perusahaan berbasis di Tiongkok yang mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia tanpa persetujuan dari pemilik merek asal Kanada tersebut.
Dalam keterangan resminya, Arc’teryx menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan dua aspek penting dalam perkara pembatalan merek, yakni persamaan antara merek yang disengketakan dan adanya dugaan itikad tidak baik dalam proses pendaftaran.
“Kami sangat kecewa atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta. Putusan tersebut tidak memuat pemeriksaan terhadap persamaan kedua merek yang disengketakan serta tidak mempertimbangkan adanya itikad tidak baik dalam pendaftaran merek oleh pihak tersebut,” ujar Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx.
Arc’teryx menyatakan telah mengajukan berbagai bukti, termasuk fakta bahwa merek Arc’teryx telah terdaftar di banyak negara sejak 1992. Perusahaan menegaskan posisinya sebagai pemilik merek secara global yang telah beroperasi selama lebih dari tiga dekade.
Menurut Arc’teryx, putusan ini tidak mencerminkan keadilan mengingat reputasi dan pengenalan merek Arc’teryx di tingkat internasional, termasuk di Indonesia, sebagai merek asal Kanada. Perusahaan juga menilai bahwa putusan tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha internasional terkait kepastian hukum dalam perlindungan merek di Indonesia.
Arc’teryx menyatakan tetap berkomitmen untuk melindungi integritas mereknya secara global. Perusahaan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui pengajuan kasasi ke tingkat peradilan yang lebih tinggi di Indonesia.
Langkah hukum ini, menurut Arc’teryx, dilakukan untuk melindungi konsumen, mencegah potensi kebingungan publik, serta memastikan bahwa hak atas merek Arc’teryx tidak diberikan kepada pihak yang bukan pemilik sah.
