Merdeka Plus – Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menyerahkan bukti tambahan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Bukti ini diharapkan memperkuat argumen mereka agar hakim tunggal, I Ketut Darpawan, membatalkan penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2022.
Perwakilan kuasa hukum, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan penetapan tersangka Nadiem tidak sah. Menurut Dodi, sejak sidang praperadilan dibuka pada 3 Oktober 2025, Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara resmi perbuatan spesifik yang diduga dilakukan Nadiem maupun dasar hukum penetapan tersangka.
“Proses yang dijalankan Kejagung cacat hukum secara formil dan materiil, sehingga harus dibatalkan. Penetapan tersangka dilakukan tanpa perhitungan resmi kerugian negara,” ujar Dodi. Ia menekankan, tindak pidana korupsi adalah delik materiil, sehingga unsur kerugian nyata harus ada sebelum penetapan tersangka.
Hal ini sejalan dengan keterangan ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda. Chairul menekankan, kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka harus nyata dan pasti jumlahnya, bukan potensi atau dugaan semata. Menurutnya, jika penetapan tersangka hanya berdasarkan hasil expose penyidikan, tindakan itu menjadi bentuk kesewenang-wenangan.
Prof. Suparji Ahmad, ahli hukum pidana yang dihadirkan Kejagung, juga menegaskan hal serupa: bukti kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus berupa kerugian nyata dan dapat dihitung jumlahnya secara pasti.
Dalam sidang praperadilan sebelumnya, 12 tokoh antikorupsi termasuk mantan pimpinan KPK dan mantan Jaksa Agung, mengajukan pendapat hukum (Amicus Curiae). Mereka menilai penetapan tersangka Nadiem tidak berlandaskan kecurigaan yang beralasan, serta menekankan beban pembuktian seharusnya ada pada penyidik Kejaksaan Agung, bukan Nadiem.
Amici berharap hakim I Ketut Darpawan dapat membuat terobosan hukum baru yang tidak hanya berlaku untuk kasus Nadiem, tetapi juga memberi preseden bagi permohonan praperadilan serupa di masa depan.
