Lowongan Kerja Hari Ini: Kemenko PM Buka Rekrutmen Non ASN, Ada 2 Posisi Tersedia

Feby Ferdian
2 Min Read

Merdeka Plus – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) kembali membuka lowongan kerja bagi tenaga Non ASN. Informasi rekrutmen ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @kemenkopmri.

Dalam kesempatan kali ini, tersedia dua lowongan kerja yang bisa dilamar, yaitu untuk posisi Fotografer serta Staf Komunikasi Strategis. Pendaftaran dibuka hingga 30 September 2025, sehingga pelamar masih memiliki waktu sampai akhir bulan ini untuk mengirimkan berkas.

“Yuk, gabung dalam penerimaan Fotografer & Staf Komunikasi Kemenko PM Non ASN,” tulis Kemenko PM melalui unggahan resminya, Minggu (21/9/2025). Informasi lowongan kerja ini langsung menarik perhatian karena syaratnya cukup spesifik sesuai bidang yang dibutuhkan.

Rincian Lowongan yang Dibuka

1. Fotografer

Tugas:

  • Mendokumentasikan kegiatan Kementerian baik di dalam maupun luar kota.
  • Menghasilkan karya foto yang kreatif.
  • Mengedit dan mengirimkan hasil foto dengan cepat dan tepat.

Syarat:

  • Pengalaman minimal 3 tahun di bidang fotografi.
  • Sigap dan mampu beradaptasi di lingkungan kerja yang dinamis.
  • Punya kepekaan visual dan pemahaman multimedia.

2. Staf Komunikasi Strategis

Tugas:

  • Menyusun serta menyebarkan siaran pers.
  • Mengembangkan dan mengeksekusi strategi komunikasi.
  • Menjalin hubungan baik dengan media dan jurnalis.

Syarat:

  • Lulusan S1 bidang komunikasi, hubungan masyarakat, jurnalistik, pemasaran, atau bidang relevan.
  • Minimal 2 tahun pengalaman sebagai jurnalis/wartawan.
  • Kemampuan komunikasi verbal dan tertulis yang kuat.
  • Fasih berbahasa Indonesia dan Inggris.

Cara Melamar

Pelamar yang berminat diminta mengirimkan CV, portofolio, dan surat motivasi ke email rokomdatin@kemenkopm.go.id dengan subjek sesuai posisi yang dituju:

  • Fotografer_KemenkoPM
  • Staf Komunikasi_KemenkoPM

Kesempatan ini terbuka hingga akhir September, jadi pastikan berkas lamaran terkirim sebelum batas waktu pendaftaran.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *