Merdeka Plus – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak asusila yang melibatkan konten kreator Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). Dalam sidang yang berlangsung secara daring, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda Rp1 miliar.
“JPU telah membacakan tuntutan, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan enam bulan,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten.
Pelaksanaan sidang dilakukan secara online menyusul kondisi keamanan di Jakarta yang masih dipengaruhi gelombang aksi massa di sekitar Gedung DPR. Kebijakan ini berlaku hingga 4 September 2025.
Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani pada September 2024, terkait dugaan tindakan persetubuhan serta aborsi yang melibatkan anaknya, LM, yang saat itu masih di bawah umur.
Vadel dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 76D dan/atau Pasal 77A jo. Pasal 45A UU Perlindungan Anak, Pasal 421 KUHP jo. Pasal 60 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 346 jo. Pasal 81 KUHP. Bila terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
