Prabowo Minta Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Soroti Kebocoran Kekayaan Negara

Menanggapi usulan Dewan Ekonomi Nasional, Presiden disebut belum mengambil keputusan. Prabowo, kata Yusril, justru menekankan perlunya kajian komprehensif.

Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya melakukan pendalaman terkait definisi tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang. Langkah ini dinilai penting agar aturan yang ada benar-benar relevan dengan tantangan Indonesia saat ini, serta lebih efektif dalam menjaga aset dan kekayaan negara.

Instruksi tersebut mengemuka setelah Presiden menerima Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Usai pertemuan, Yusril menjelaskan bahwa diskusi dengan Presiden menyinggung wacana perubahan definisi korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, serta relevansinya dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC).

“Saya baru berbicara dan berdiskusi dengan Pak Presiden sambil juga mendengarkan arahan beliau sehubungan dengan keinginan DEN (Dewan Ekonomi Nasional) untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Yusril dikutip Selasa (27/10/2026).

Yusril menyebut, dalam UNCAC cakupan korupsi tidak hanya terbatas pada suap. Konvensi tersebut memberikan kerangka yang lebih luas sebagai acuan negara anggota dalam menyusun regulasi antikorupsi di level nasional.

Menanggapi usulan Dewan Ekonomi Nasional, Presiden disebut belum mengambil keputusan. Prabowo, kata Yusril, justru menekankan perlunya kajian komprehensif.

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” imbuh Yusril.

Dalam kajian itu, pemerintah juga diminta melihat praktik-praktik yang selama ini menggerus kekayaan nasional. Tidak hanya suap, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang, tapi juga modus lain seperti manipulasi laporan ekspor tambang dan illegal fishing.

“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ungkap Yusril.

Yusril menilai praktik tersebut luput dari perhatian publik, padahal dampak kerugiannya sangat besar bagi perekonomian.

“Rakyat kita tidak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius, dan perlu kita selesaikan juga masalah ini walaupun, tapi perhatian kita lama-lama selama ini kan banyak masalah pejabat yang mark-up harga, yang menerima suap, ya itu memang harus kita berantas tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” ujar Yusril menambahkan.

Selain itu, Yusril menyoroti pentingnya memperjelas batasan soal keuangan negara dalam UU Tipikor, agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru dalam penegakan hukum, terutama terkait pengelolaan keuangan dan aktivitas usaha.

“Jadi menurut saya sebenarnya di dalam undang-undang tipikor (tindak pidana korupsi) kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” ungkap Yusril.

Ke depan, pemerintah akan terus mematangkan kajian penyelarasan aturan Tipikor dengan prinsip UNCAC, namun tetap disesuaikan dengan kepentingan nasional untuk mencegah kebocoran kekayaan alam dan kerugian negara.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *