Mengenal Dewan Pers Indonesia: Sejarah, Fungsi, hingga Konstituen

Karena Pers yang sehat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Merdeka Plus — Dewan Pers merupakan lembaga independen yang memiliki peran penting dalam menjaga kemerdekaan pers, meningkatkan profesionalisme jurnalistik, serta mendorong terciptanya kehidupan pers nasional yang sehat dan bertanggung jawab.

Keberadaan Dewan Pers tidak dapat dipisahkan dari perjalanan demokrasi Indonesia. Lembaga ini menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga agar pers dapat menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, sekaligus sarana edukasi masyarakat tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pers juga melibatkan berbagai organisasi profesi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang berstatus sebagai konstituen. Salah satunya adalah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), organisasi yang mewadahi perusahaan media siber di berbagai daerah di Indonesia.

Lantas, apa sebenarnya Dewan Pers, bagaimana sejarah pembentukannya, apa saja tugas dan fungsinya, serta mengapa keberadaan konstituen seperti SMSI begitu penting bagi perkembangan pers nasional?

Sejarah dan Biografi Dewan Pers Indonesia

Dewan Pers pertama kali dibentuk pada 1968 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Undang-undang tersebut ditandatangani Presiden Soekarno pada 12 Desember 1966.

Pada masa awal pembentukannya, Dewan Pers berfungsi mendampingi pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional. Saat itu, Menteri Penerangan juga merangkap sebagai Ketua Dewan Pers.

Kedudukan tersebut tetap bertahan pada masa Orde Baru. Dewan Pers kala itu masih memiliki hubungan struktural yang erat dengan pemerintah dan menjalankan fungsi sebagai penasihat pemerintah dalam urusan pers.

Perubahan mendasar terjadi setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada era Reformasi.

Melalui undang-undang tersebut, Dewan Pers berubah menjadi lembaga independen. Perubahan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pers Indonesia karena Dewan Pers tidak lagi berfungsi sebagai penasihat pemerintah, melainkan berperan dalam melindungi kemerdekaan pers.

Independensi tersebut juga berarti pemerintah tidak lagi menjadi bagian dari keanggotaan Dewan Pers. Ketua dan wakil ketua dipilih oleh anggota Dewan Pers melalui mekanisme internal.

Dengan demikian, Dewan Pers diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan independen, termasuk ketika pers menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

Apa Fungsi dan Tugas Dewan Pers?

Landasan hukum utama Dewan Pers adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 15.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Dewan Pers memiliki sejumlah fungsi penting bagi kehidupan pers nasional.

1. Melindungi kemerdekaan pers

Dewan Pers berperan melindungi kebebasan pers dari campur tangan pihak lain yang dapat menghambat kerja jurnalistik.

Perlindungan ini penting agar wartawan dan perusahaan pers dapat menjalankan tugasnya secara independen, termasuk ketika memberitakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

2. Menjaga pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional.

Karena itu, Dewan Pers berperan menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik agar pemberitaan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, independensi, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.

3. Memfasilitasi penyelesaian pengaduan pemberitaan

Dewan Pers menerima dan memberikan pertimbangan dalam penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.

Mekanisme ini menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui pendekatan yang sesuai dengan prinsip dan mekanisme pers.

4. Meningkatkan profesionalisme wartawan

Dewan Pers turut mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik melalui pengembangan profesi, pendidikan, pelatihan, dan berbagai program yang mendukung profesionalisme wartawan.

5. Memfasilitasi penyusunan peraturan di bidang pers

Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam merumuskan peraturan yang berkaitan dengan kehidupan pers nasional.

Proses ini penting untuk memperkuat mekanisme pengaturan mandiri atau self-regulation di lingkungan pers, sehingga standar dan tata kelola pers dapat dikembangkan melalui keterlibatan para pelaku pers sendiri.

6. Mendata perusahaan pers

Pendataan perusahaan pers merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem media yang lebih transparan dan profesional.

Masyarakat dapat memanfaatkan informasi pendataan tersebut untuk mengenali perusahaan pers yang tercatat dalam basis data Dewan Pers.

7. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah

Dewan Pers juga berfungsi membangun komunikasi di antara berbagai pihak guna mendukung kehidupan pers yang sehat, terbuka, dan bertanggung jawab.

Mengenal Konstituen Dewan Pers dan Kedudukannya

Dalam ekosistem pers Indonesia, istilah konstituen Dewan Pers merujuk pada organisasi profesi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang menjadi bagian dari ekosistem kelembagaan Dewan Pers.

Keberadaan konstituen bukan sekadar persoalan keanggotaan organisasi. Mereka memiliki peran dalam membawa aspirasi para wartawan dan perusahaan pers ke dalam pembahasan mengenai kebijakan, standar profesional, serta perkembangan industri media.

Berdasarkan daftar organisasi yang dipublikasikan Dewan Pers, terdapat 11 organisasi konstituen yang terdiri atas empat organisasi wartawan dan tujuh organisasi perusahaan pers.

Ke-11 organisasi tersebut adalah:

A. Organisasi Wartawan

1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

PWI merupakan organisasi wartawan yang menjadi salah satu bagian dari ekosistem organisasi pers Indonesia.

2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

AJI merupakan organisasi jurnalis yang dikenal memperjuangkan profesionalisme, independensi, dan kebebasan pers.

3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

IJTI mewadahi jurnalis televisi dan berperan dalam pengembangan profesionalisme jurnalistik televisi.

4. Pewarta Foto Indonesia (PFI)

PFI merupakan organisasi profesi yang mewadahi pewarta foto dan mendorong pengembangan jurnalisme foto yang profesional.

B. Organisasi Perusahaan Pers

5. Serikat Perusahaan Pers (SPS)

SPS merupakan organisasi yang bergerak dalam pengembangan perusahaan pers dan industri penerbitan media.

6. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

PRSSNI mewadahi perusahaan radio siaran swasta nasional.

7. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

ATVLI merupakan organisasi perusahaan televisi lokal yang berperan dalam pengembangan industri penyiaran di tingkat daerah.

8. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

ATVSI mewadahi perusahaan televisi swasta Indonesia.

9. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

AMSI merupakan organisasi perusahaan media siber yang mendorong pengembangan ekosistem media digital yang profesional dan berkelanjutan.

10. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

SMSI merupakan organisasi perusahaan media siber yang menghimpun pengelola media daring dari berbagai daerah di Indonesia.

11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

JMSI merupakan organisasi perusahaan media siber yang turut mengembangkan jaringan dan profesionalisme perusahaan media digital.

Keberadaan organisasi-organisasi tersebut memperlihatkan bahwa ekosistem pers Indonesia mencakup berbagai platform, mulai dari media cetak dan radio hingga televisi, fotografi jurnalistik, dan media siber.

SMSI, Konstituen Dewan Pers yang Mewakili Perusahaan Media Siber

Di antara organisasi konstituen Dewan Pers, Serikat Media Siber Indonesia atau SMSI memiliki posisi penting dalam perkembangan industri media digital di Indonesia.

SMSI secara resmi menjadi konstituen Dewan Pers pada 2020 setelah dinyatakan memenuhi ketentuan standar organisasi perusahaan pers berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/III/2008.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 tertanggal 29 Mei 2020.

Status tersebut menandai pengakuan terhadap SMSI sebagai salah satu organisasi perusahaan pers dalam ekosistem kelembagaan Dewan Pers.

Sebagai organisasi yang menghimpun perusahaan media siber, SMSI memiliki relevansi kuat dengan perkembangan industri informasi digital yang terus mengalami perubahan.

Pertumbuhan media daring telah membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi secara lebih cepat dan luas. Media lokal juga memiliki kesempatan untuk menjangkau pembaca di luar wilayah penerbitannya.

Namun, perkembangan tersebut sekaligus menghadirkan tantangan, mulai dari persaingan bisnis yang semakin ketat, kebutuhan peningkatan kualitas pemberitaan, kompetensi sumber daya manusia, hingga keberlanjutan perusahaan media.

Dalam konteks inilah, keberadaan organisasi seperti SMSI menjadi penting.

SMSI dapat menjadi wadah komunikasi, koordinasi, dan pengembangan kapasitas perusahaan media siber. Melalui organisasi, pengelola media memiliki kesempatan untuk membahas persoalan industri, meningkatkan profesionalisme, serta memperjuangkan kepentingan perusahaan pers dalam kerangka kemerdekaan dan tanggung jawab pers.

Bagi media siber di daerah, keberadaan organisasi juga membuka peluang untuk memperluas jejaring dan meningkatkan kemampuan menghadapi perubahan teknologi serta dinamika bisnis media digital.

Meski demikian, status sebagai konstituen Dewan Pers tidak otomatis membuat setiap perusahaan anggota SMSI menjadi perusahaan pers terverifikasi Dewan Pers. Status organisasi dan status pendataan atau verifikasi perusahaan pers merupakan dua hal yang berbeda.

Karena itu, perusahaan media tetap perlu memenuhi ketentuan yang berlaku, mengembangkan tata kelola yang profesional, serta menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Mengapa Konstituen Dewan Pers Begitu Penting?

Keberadaan konstituen memiliki arti strategis bagi kehidupan pers nasional karena Dewan Pers tidak bekerja dalam ruang hampa. Perkembangan dunia jurnalistik membutuhkan partisipasi organisasi yang memahami kebutuhan wartawan, karakteristik perusahaan pers, serta tantangan yang dihadapi setiap jenis media.

Ada beberapa alasan mengapa konstituen memiliki kedudukan penting.

Pertama, menjadi saluran aspirasi pelaku pers.

Organisasi wartawan dan perusahaan pers dapat membawa persoalan yang dihadapi anggotanya ke dalam forum pembahasan bersama Dewan Pers.

Persoalan tersebut dapat berkaitan dengan kebebasan pers, perlindungan kerja jurnalistik, profesionalisme wartawan, perkembangan teknologi, hingga keberlanjutan bisnis media.

Kedua, mendukung penyusunan standar dan kebijakan pers.

Undang-Undang Pers memberikan ruang bagi organisasi-organisasi pers untuk terlibat dalam penyusunan peraturan di bidang pers melalui fasilitasi Dewan Pers.

Keterlibatan tersebut merupakan bagian dari prinsip pengaturan mandiri atau self-regulation, yakni upaya agar pengembangan standar pers dilakukan dengan partisipasi para pelaku pers, bukan semata-mata melalui campur tangan pemerintah.

Ketiga, memperkuat profesionalisme dan kualitas jurnalistik.

Organisasi profesi dapat mendorong peningkatan kompetensi anggotanya, sementara organisasi perusahaan pers dapat membantu mengembangkan tata kelola perusahaan media yang lebih baik.

Keduanya memiliki peran yang saling melengkapi dalam membangun pers yang profesional dan bertanggung jawab.

Keempat, menjaga kemerdekaan pers.

Organisasi pers dapat menjadi bagian dari jaringan advokasi dan komunikasi ketika muncul persoalan yang mengancam kebebasan jurnalistik.

Dalam menjalankan peran tersebut, setiap organisasi tetap harus berpegang pada prinsip independensi, etika, dan kepentingan publik.

Kelima, memperkuat keberlanjutan industri media.

Perubahan teknologi digital membuat perusahaan pers menghadapi tantangan baru dalam mempertahankan pembaca, mengembangkan model bisnis, dan membiayai kegiatan jurnalistik.

Forum organisasi dapat menjadi ruang untuk bertukar pengalaman, membahas inovasi, serta mendorong terciptanya ekosistem bisnis media yang lebih sehat.

Dengan demikian, konstituen bukan sekadar pelengkap struktur kelembagaan Dewan Pers. Keberadaannya merupakan bagian dari upaya membangun hubungan antara kepentingan wartawan, kebutuhan perusahaan pers, dan kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkualitas.

Siapa Ketua dan Anggota Dewan Pers Saat Ini?

Berdasarkan susunan kepengurusan periode 2025–2028 yang diumumkan Dewan Pers pada Mei 2025, Prof. Komaruddin Hidayat terpilih sebagai Ketua Dewan Pers menggantikan Ninik Rahayu.

Adapun susunan pimpinan dan ketua komisi Dewan Pers periode 2025–2028 adalah sebagai berikut:

  • Ketua Dewan Pers: Komaruddin Hidayat
  • Wakil Ketua Dewan Pers: Totok Suryanto
  • Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers: Muhammad Jazuli
  • Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan: Abdul Manan
  • Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi: Busyro Muqoddas
  • Ketua Komisi Kemitraan Hubungan Antarlembaga: Rosarita Niken Widiastuti
  • Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi: Yogi Hadi Ismanto
  • Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi: Maha Eka Swasta
  • Ketua Komisi Digital dan Sustainability: Dahlan Dahi

Kepengurusan tersebut merupakan bagian dari Dewan Pers periode 2025–2028 yang beranggotakan sembilan orang dari unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat.

Komposisi tersebut mencerminkan keterwakilan berbagai unsur dalam ekosistem pers Indonesia. Setiap anggota menjalankan tugas sesuai dengan mandat kelembagaan Dewan Pers dan pembagian kerja yang ditetapkan.

Tantangan Dewan Pers di Era Digital

Di tengah perkembangan teknologi informasi, tugas Dewan Pers semakin kompleks. Masyarakat kini dapat memperoleh berita melalui berbagai platform digital, tetapi pada saat yang sama juga menghadapi derasnya arus informasi yang belum tentu akurat.

Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence turut menghadirkan tantangan baru, terutama dalam membedakan informasi yang benar dari konten manipulatif, rekayasa visual, dan materi yang tidak memiliki dasar jurnalistik yang memadai.

Dewan Pers bersama organisasi-organisasi konstituennya perlu terus memperkuat profesionalisme wartawan, meningkatkan literasi media, serta mendorong perusahaan pers beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Bagi organisasi perusahaan media siber seperti SMSI, tantangan tersebut juga berkaitan dengan keberlanjutan bisnis dan kemampuan perusahaan media untuk tetap menghasilkan pemberitaan yang berkualitas di tengah perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi.

Pada akhirnya, kemerdekaan pers tidak cukup hanya dijamin melalui peraturan. Kemerdekaan tersebut perlu disertai tanggung jawab profesional, perusahaan media yang dikelola secara sehat, serta dukungan masyarakat terhadap jurnalisme yang mengutamakan kepentingan publik.

Dewan Pers memiliki kedudukan penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional. Sejak pertama kali dibentuk pada 1968 hingga bertransformasi menjadi lembaga independen setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perjalanan Dewan Pers mencerminkan perubahan mendasar dalam hubungan antara pers, negara, dan masyarakat.

Dalam menjalankan perannya, Dewan Pers membutuhkan partisipasi organisasi wartawan dan perusahaan pers yang menjadi konstituennya. Organisasi-organisasi tersebut membantu menyalurkan aspirasi pelaku pers, mendorong profesionalisme, serta memperkuat tata kelola industri media.

SMSI, sebagai salah satu konstituen yang mewakili perusahaan media siber, memiliki relevansi tersendiri di tengah perkembangan industri informasi digital. Keberadaan organisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas perusahaan media siber dan mendukung terciptanya ekosistem pers yang profesional serta berkelanjutan.

Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya mempertahankan kebebasan pers, melainkan juga memastikan bahwa kebebasan tersebut menghasilkan jurnalisme yang akurat, berimbang, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sebab, pers yang merdeka dan profesional bukan hanya kepentingan wartawan atau perusahaan media. Pers yang sehat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *