Kepergok Saat Beraksi, Dugaan Pencurian di PT Adilmart Dilaporkan ke Polisi

Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di PT Adilmart, Jalan Kenteng–Tlatar, Desa Kebonbimo, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali. Peristiwa yang diketahui pada Sabtu (17/10/2026) tersebut terungkap setelah seorang warga memergoki dua orang mencurigakan yang membawa karung berisi aluminium fin milik perusahaan.

BOYOLALI – Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di PT Adilmart, Jalan Kenteng–Tlatar, Desa Kebonbimo, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali. Peristiwa yang diketahui pada Sabtu (17/10/2026) tersebut terungkap setelah seorang warga memergoki dua orang mencurigakan yang membawa karung berisi aluminium fin milik perusahaan.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Boyolali Kota pada Minggu (18/10/2026) pukul 16.15 WIB. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian berupa satu gulung aluminium fin berukuran panjang sekitar 20 meter dan lebar 1 meter, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula sekitar pukul 11.30 WIB ketika seorang saksi berangkat mencari rumput di ladangnya yang berada di sebelah timur PT Adilmart. Sekitar pukul 11.55 WIB, saksi melihat dua orang mencurigakan membawa sebuah karung bagor.

Merasa curiga, saksi kemudian meneriaki kedua orang tersebut. Keduanya terlihat panik hingga karung yang dibawa terjatuh. Setelah mereka meninggalkan karung tersebut dan melarikan diri, saksi memeriksa isinya dan mendapati satu gulung aluminium fin.

Tidak berselang lama, kedua orang tersebut kembali ke lokasi. Saksi kemudian mengamankan keduanya dan meminta bantuan petugas keamanan PT Adilmart untuk penanganan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, pihak terkait melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Boyolali Kota. Petugas selanjutnya menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mencatat keterangan saksi, serta melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi guna mendukung proses penyelidikan.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mendata sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini ditangani berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui jajaran Polsek Boyolali Kota mengapresiasi kepedulian masyarakat yang tanggap terhadap situasi mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban.

Polres Boyolali mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian serta tidak mengambil tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *