Merdeka Plus – Maraknya aktivitas belanja dan pengiriman barang secara digital ternyata dibarengi dengan meningkatnya risiko penipuan online. Survei Diginex bersama Inventure dan ivosights pada 2025 mencatat, sebanyak 26,5 persen masyarakat Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital.
Situasi ini diperkuat laporan Online Scams in Indonesia dari Kaspersky Lab yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat kerawanan penipuan online tertinggi di kawasan ASEAN.
Kondisi tersebut mendorong J&T Cargo untuk memperkuat edukasi publik melalui kampanye bertajuk “Jangan Ketipu, Cek Dulu”.
Kampanye ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan pelanggan terhadap berbagai modus penipuan logistik yang kini semakin canggih, sekaligus melindungi konsumen dari kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.
Dalam keseharian, pelanggan kerap menerima berbagai pesan terkait pengiriman barang, mulai dari informasi status paket, tambahan asuransi, hingga pemberitahuan refund.
Celah inilah yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengirim pesan palsu, tautan mencurigakan, atau resi editan yang dibuat seolah-olah berasal dari sistem resmi perusahaan.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Hotline Customer Service Center J&T Cargo, modus penipuan refund melalui QRIS menjadi salah satu yang paling sering dilaporkan.
Pelaku biasanya menghubungi pelanggan dengan alasan adanya kendala pengiriman, lalu menawarkan pengembalian dana melalui QRIS yang dikirim lewat pesan instan. Alih-alih menerima refund, pelanggan justru tanpa sadar mentransfer dana ke rekening penipu.
“Pelaku sering mengirim pesan bernada mendesak agar pelanggan panik dan tidak sempat melakukan pengecekan. Perlu dipahami, J&T Cargo tidak pernah memproses refund melalui QRIS, rekening pribadi, maupun tautan yang dikirim lewat pesan instan,” ujar Eko Erwanto, SPV Hotline Customer Service Center J&T Cargo.
Tak hanya QRIS palsu, J&T Cargo juga mencatat sejumlah modus lain seperti penggunaan resi fisik hasil editan, permintaan uang jaminan dengan surat palsu berkop perusahaan, hingga website pelacakan ilegal.
Meski berbeda cara, pola penipuan ini serupa, yakni mendorong korban melakukan pembayaran atau memberikan data pribadi melalui kanal yang tidak resmi.
Melalui kampanye “Jangan Ketipu, Cek Dulu”, J&T Cargo mengimbau pelanggan untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan sederhana namun krusial, di antaranya hanya mengakses situs resmi J&T Cargo di jtcargo.id, memastikan nomor resi terdaftar di sistem resmi, mengabaikan permintaan refund atau pembayaran melalui QRIS maupun nomor pribadi, serta tidak membagikan data sensitif dalam kondisi mendesak.
“Jika menerima pesan atau tautan yang mencurigakan, jangan panik dan terburu-buru merespons. Luangkan waktu untuk melakukan pengecekan dan verifikasi. Langkah sederhana ini bisa mencegah kerugian yang jauh lebih besar,” tambah Eko.
Untuk memudahkan pelanggan, informasi resmi J&T Cargo dapat diakses melalui situs jtcargo.id, atau dengan menghubungi Customer Care di 021 8066 1666 dan 0811 1666 099.
